Satreskrim Polresta Mataram menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Rizizvan Arista alias Ivan. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil operasional milik Bawaslu.
"Iya, yang bersangkutan sudah kami tahan di Polresta Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (13/10/2025).
Ivan ditahan sejak Jumat (10/10/2025). Ia dilaporkan oleh pemilik rental mobil asal Bandung karena diduga menggadaikan sejumlah kendaraan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, Ivan disebut menggadaikan 13 mobil yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional Bawaslu kabupaten/kota di NTB.
"Awalnya tersangka meminta ke korban agar 13 mobil jenis Toyota milik korban yang sudah selesai kontrak dengan Bawaslu NTB disewakan melalui tersangka, karena belum ada biaya untuk mengirim mobil itu ke Bandung," ujar Regi.
Sesuai kesepakatan, hasil sewa mobil akan dibagi antara korban dan tersangka. Namun, Ivan tidak menyewakan mobil tersebut, melainkan menggadaikannya kepada pihak lain.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar," kata Regi.
Dari 13 mobil yang digelapkan, tiga unit telah diamankan polisi sebagai barang bukti. "Selain barang bukti mobil, kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi gadai mobil tersebut," ujar Regi.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
(dpw/dpw)