Kejati NTB Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan NCC

Mataram

Kejati NTB Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan NCC

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 16:49 WIB
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan Nusa Tenggara Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Lombok Plaza belum tuntas. Meski dua orang telah divonis bersalah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kejati NTB menelusuri potensi tersangka baru terkait kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar dalam proyek tersebut.

"Nanti saya perjelas dulu sama tim, orang lain itu siapa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang yang telah dinyatakan bersalah ialah eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (10/10/2025), Rosiady dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara Doly dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doly diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar dari total kerugian negara Rp 15,2 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 tahun.

Zulkifli menyebut pihaknya masih menelaah putusan hakim terhadap dua terdakwa tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Siapa saja kalau memang ada kaitan. Makanya kita lihat dulu putusan lengkap hakim. Pertimbangannya bagaimana," ucapnya.

Untuk saat ini, Kejati masih mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan dua terdakwa itu. "Nanti diperjelas dulu. Nanti kita lihat dulu, dianalisa dulu. Saya baca dulu ya (pertimbangan hakim)," tandas Zulkifli.

Sebelumnya, mantan Kajati NTB, Enen Saribanon, pernah menyebut adanya peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

"Iya, ada berkas lain (peluang penetapan tersangka baru)," kata Enen, Senin (16/6/2025).

Dalam dakwaan Rosiady dan Doly, disebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kerja sama pembangunan tersebut. Salah satunya adalah Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur NTB.

Enen menyatakan jumlah calon tersangka baru bisa lebih dari satu orang, namun enggan mengungkap siapa saja mereka dan apa perannya.

"Mungkin ada tambahan lah beberapa berkas. Nanti lihat saja hasilnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp 750 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads