Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LRA yang menggadaikan mobil operasional ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram tengah menyiapkan surat panggilan terhadap LRA dalam statusnya sebagai tersangka. Polisi segera melayangkan surat pemanggilan tersebut agar LRA bisa diperiksa pekan depan.
Regi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, sebagian dari 12 mobil operasional Bawaslu NTB sudah dipindah tangan oleh LRA.
"Yang hilang itu ada enam mobil dan itu sudah di-take over kan ke adiknya. Eman unit lainnya, tiga sudah dikembalikan ke pemiliknya, tiga unit lainnya sudah kami amankan," terang Regi.
Adik LRA yang menguasai sebanyak enam mobil itu berinisial L. LRA memberikan mobil tersebut ke adiknya untuk dioperasionalkan.
(hsa/hsa)