Pegawai kontrak Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Mataram (RSPTN Unram) inisial ATLP alias Alfi menggondol sembilan tempat tidur dan 25 ikat hasil rekam medis pasien. Pria berusia 30 tahun itu kini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
"Terduga ini merupakan karyawan kontrak di rumah sakit tersebut, dia bekerja di bagian cleaning service," kata Kepala Unit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Rabu (8/10/2025).
Pria asal Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 10 dan 25 Agustus 2025.
Alfi memanfaatkan situasi RSPTN Unram yang sepi pada malam hari untuk membawa kabur barang curiannya. Akibat pencurian itu, RSPTN Unram merugi sebanyak Rp 120 juta.
Arfi mengungkapkan Alfi tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia mencuri barang-barang RSPTN Unram bersama sopir ambulans. "Rekannya ini ikut membantu membawa dan memindahkan barang curian tersebut," ujar Arfi.
Polisi kemudian menangkap Alfi di rumahnya, Senin (6/10/2025) malam. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan tiga tempat tidur pasien rumah sakit yang belum sempat dijual.
"Sebagian besar tempat tidur pasien itu sudah dijual dengan cara kiloan di pengepul rongsokan. Hasil rekam medis pasien juga dijual oleh pelaku," ucap Arfi.
Uang hasil jual barang curian tersebut digunakan untuk main judi online (judol) Slot, makan, dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Kalau untuk narkoba tidak ada," jelas Arfi.
Atas perbuatannya, Alfi dikenakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara sopir ambulans yang membantu pencurian itu masih buron. Polisi sudah mengantongi identitas yang bersangkutan dan tengah menelusuri tempat persembunyiannya.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus 'Ninja' Pencuri Tabungan Siswa hingga Gas!"
(iws/iws)