Kompak Nyolong di Warung, Pasutri di Mataram Ditangkap Polisi

Kompak Nyolong di Warung, Pasutri di Mataram Ditangkap Polisi

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 20:55 WIB
Pasutri di Mataram ditangkap Polsek Ampenan kasus pencurian di warung. (Dok Polsek Ampenan/detikBali)
Foto: Pasutri di Mataram ditangkap Polsek Ampenan kasus pencurian di warung. (Dok Polsek Ampenan/detikBali)
Mataram -

Pasangan suami istri (pasutri) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, Senin (4/8/2025) dini hari. Kedua ditangkap lantaran kompak melakukan pencurian.

"Pencurian itu terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Residence, Mataram," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian yang dilakukan pasutri berinisial DM (26) dan DLO (29) itu terjadi pada Senin (28/7/2025). Mereka menggasak sejumlah bungkus rokok dan tabung gas LPG 3 kilogram (kg). "Tabung gas itu sudah dijual untuk memenuhi kebutuhannya," ungkap Arfi.

Saat mencuri, DLO masuk ke dalam warung. Sedangkan istrinya menunggu di atas motor. Keduanya menjalankan aksinya ketika pemilik rumah sedang tidur.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kg serta sejumlah bungkus rokok," ujar Arfi.

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Polisi kemudian mengantongi identitas keduanya dan melakukan penangkapan. "Keduanya kami amankan di Wilayah Monjok, Kota Mataram tanpa perlawanan," terang Arfi.

Pasutri itu, lanjut Arfi, merupakan warga Kecamatan Ampenan, Mataram. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian hasil curian.

"Saat ditangkap, mereka mengakui telah mencuri tabung gas dan rokok di warung tersebut. Kini mereka telah kami amankan bersama barang bukti," jelas Arfi.

Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads