Mantan artis Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati setelah tepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejari Jakarta Pusat telah menyita barang bukti sabu-sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi dalam kasus tersebut.
"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar Zoni kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan tembakau sintetis saat petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik pesinetron itu. Ia itu tidak sendirian menjalankan aksinya. Melainkan bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Transaksi narkoba itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.
Diketahui, Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ia saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Baca juga: Kian Dalam Ammar Zoni Terjerumus Narkoba |
Adapun, Ammar Zoni semula divonis tiga tahun penjara. Namun, hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara setelah jaksa menang dalam upaya banding. Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024. Vonis tersebut diterima setelah Ammar Zoni terjerat ketiga kalinya terkait kasus narkoba.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)