detikUpdate
Video: Menkum Terbitkan Permen Baru Atasi Kisruh Royalti
Kamis, 09 Okt 2025 22:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) 27 Tahun 2025 untuk mengatasi polemik royalti di Indonesia. Permen ini akan membagi peran pengoleksi dengan pendistribusi royalti supaya tidak menimbulkan kecurigaan antara pihak yang bersangkutan.
Menkum Supratman menegaskan kementeriannya tidak akan ikut mengelola royalti, namun memastikan proses pendistribusian berjalan sesuai ketentuan.
Komentar Terbanyak
Rizky Kabah Ditangkap di Jakarta Pusat, Story IG Terakhirnya Jadi Sorotan
Jokowi Kumpul dengan Elite PSI di Bali, Bahas Pemilu 2029
InJourney Klaim MotoGP Mandalika 2025 Terbaik Sepanjang Sejarah