Rusak Kantor Grab Saat Demo, Driver Ojol di Mataram Jadi Tersangka

Rusak Kantor Grab Saat Demo, Driver Ojol di Mataram Jadi Tersangka

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 14:23 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pengerusakan kantor Grab Mataram yang dilakukan driver ojol, Kamis (28/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pengerusakan kantor Grab Mataram yang dilakukan driver ojol, Kamis (28/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Pengemudi (driver) ojek online (ojol) berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). RS dilaporkan Grab Cabang Mataram setelah merusak kantor perusahaan tersebut saat demonstrasi pada 17 April 2025.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka inisialnya RS," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede mengatakan RS melakukan vandalisme serta penyegelan pintu harmonika menggunakan gembok dan rantai saat berdemonstrasi dengan sejumlah driver Grab lain. Akibatnya, Grab Cabang Mataram tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang dirusak rumahan kunci dari kantor Grab. Kantor tidak bisa dibuka karena kerusakan tersebut dan mengganggu aktivitas di kantor juga," terang Gede.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan vandalisme serta penyegelan, massa aksi bergeser ke kantor Gubernur NTB untuk menyuarakan tuntutannya. Setelah itu, para massa aksi kembali ke kantor Grab Cabang Mataram.

Akibat pengerusakan itu, Grab Cabang Mataram kemudian melapor ke Polresta Mataram. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/161/VI/2025/ SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tertanggal 16 Juni 2025.

Polisi kemudian menjerat RS dengan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Satreskrim Polresta Mataram tidak menahan RS karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan di bawah dua tahun penjara. "Wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis," jelas Gede.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni rumahan kunci dirusak, satu lembar nota pembayaran ganti dan pasang kunci ganti dari Grab, rekaman closed circuit television (CCTV), serta satu gembok dan rantai besi.

"Saat ini kasusnya sudah tahap satu, kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Gede.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads