detikBali

Kakek Pemerkosa Dua Pelajar di Lembata Terancam 15 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kakek Pemerkosa Dua Pelajar di Lembata Terancam 15 Tahun Penjara


Yurgo Purab - detikBali

Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah)
Flores Timur -

Polres Lembata menetapkan AS (72), warga Kecamatan Ile Ape, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap dua pelajar. Pria berusia lanjut itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengungkapkan AS sudah ditahan sejak Kamis (25/9/2025).

"Kakek dari Ile Ape, setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung ditahan mulai Kamis, 25 September kemarin," ujarnya kepada detikBali, Minggu (28/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanang membeberkan AS menyetubuhi korbannya, HJ (15) dan BSW (14), dalam kurun satu tahun, sejak Juni 2024 hingga Juli 2025. Perbuatan itu dilakukan di sebuah pondok. Namun, kasus ini baru dilaporkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) pada Selasa (9/9/2025) pukul 17.30 Wita.

"Awal dari kejadian tersebut terlapor mengajak korban pergi ke TKP lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri," kata Nanang, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

Nanang menjelaskan berdasarkan keterangan kedua korban, aksi bejat itu sudah dialami sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar.

"HJ disetubuhi sejak SMP sampai Juli 2025. Adiknya mulai disetubuhi sejak Juni-Oktober 2024," imbuhnya.




(hsa/hsa)











Hide Ads