
Nelayan Lembata yang Bayar PSK Pakai Uang Palsu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Nelayan AS di Lembata dituntut 1,5 tahun penjara karena membayar PSK dengan uang palsu. Ia juga dikenakan denda 100 juta, atau penjara tambahan jika tak bayar.
Nelayan AS di Lembata dituntut 1,5 tahun penjara karena membayar PSK dengan uang palsu. Ia juga dikenakan denda 100 juta, atau penjara tambahan jika tak bayar.
Polres Lembata menetapkan AS (72) sebagai tersangka pemerkosaan dua pelajar. Ia terancam 15 tahun penjara setelah ditahan sejak 25 September 2025.
Polres Lembata memeriksa kakek AS (79) yang diduga memerkosa dua pelajar kakak beradik. Kasus ini terungkap setelah laporan Dinas Perlindungan Anak.
Seorang kakek berusia 72 tahun di NTT ditangkap karena mencabuli dua pelajar. Kasus ini dilaporkan setelah berlangsung sejak 2024 hingga 2025.
Karyawati Oke Mart, Miftakhul, mengadukan majikannya ke Disnaker Lembata atas dugaan pelanggaran hak pekerja dan intimidasi.
Aipda BFA dipecat dari kepolisian di Lembata karena membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Anggota Polri berinisial BFA dipecat tidak hormat karena melakukan asusila dan membawa kabur anak di bawah umur. Proses PTDH sesuai kode etik Polri.
HYOA, buronan pengrusakan barang, ditangkap di Lembata setelah enam bulan buron. Kini, dia akan dieksekusi setelah dinyatakan sehat.
Seorang pria bernama Timoteus Tawe tewas diterkam buaya di Teluk Balauring, NTT. Pencarian dilakukan, namun ia ditemukan sudah tidak bernyawa.
Seorang pria bernama Timoteus Tawe (23) tewas diterkam buaya di Teluk Balauring, Desa Balauring, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).