Seorang pria lanjut usia (lansia) berinsial MT (61) ditangkap polisi lantaran memerkosa perempuan tunarungu, yakni VK (22). Pemerkosaan itu terjadi di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Korban itu tuna rungu. Modusnya pelaku mengimingi korban dengan uang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana kepada detikBali, Sabtu (27/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujana menuturkan MT awalnya memaksa VK untuk masuk ke dalam rumahnya dan memerkosanya sekitar pukul 14.00 Wita pada Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut diketahui oleh ibu dan tante VK. Mereka kemudian mendobrak pintu rumah MT dan mendapati VK sedang diperkosa oleh pria lansia itu.
Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres TTS. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, MT akhirnya ditangkap polisi di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (26/9/2025).
Sujana mengatakan MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. MT terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Tersangka sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini dia sudah ditahan di Polres TTS untuk proses selanjutnya," tutur Sujana.
(iws/iws)