WN Palestina Pengedar Narkoba di Bali Ditangkap

WN Palestina Pengedar Narkoba di Bali Ditangkap

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 09 Sep 2025 14:30 WIB
Hamayda (40) dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap petugas BNNP Bali gegara beli narkotika, Selasa (9/9/2025).
Hamayda (40) dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap petugas BNNP Bali gegara beli narkotika, Selasa (9/9/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Warga negara Palestina bernama Mohamed Hamayda (40) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Hamayda diciduk di kosnya di Jalan Kesambi Indah Nomor 27, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, seusai membeli ganja, ekstasi, dan sabu untuk diedarkan kembali.

"Tanggal 31 Juli 2025 kami tangkap warga Palestina berinisial MH (Hamayda) di kosannya. Barang buktinya ganja, ekstasi, dan sabu," kata Penyidik Madya BNNP Bali Tri Kuncoro saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2025).

Tri menjelaskan, dari tangan Hamayda, pihaknya menyita ganja seberat 11,6 gram neto, beberapa butir ekstasi dengan berat 1,5 gram neto, serta sabu seberat 0,27 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua narkotika itu dibeli tunai oleh Hamayda dari seseorang berinisial Big Mouse. Belum sempat diedarkan, Hamayda keburu ditangkap petugas pada Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Kami sita ganja dan narkotika lain di kos tersangka," ujar Tri.

Menurut Tri, Hamayda sengaja datang ke Bali untuk berdagang narkotika. Ia menegaskan, kedatangan Hamayda ke Bali tidak ada kaitannya dengan konflik Palestina-Israel.

"Kalau soal dia ke Bali karena perang di negaranya kami belum dalami. Itu masalah internal dia. Tapi, dia beli narkoba itu di Bali dari si A, si B, si C yang masih DPO (buron), untuk dijual lagi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Hamayda dijerat Pasal 119 ayat 1 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads