Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian dari Bali. Pelaku diringkus di Pos 1 Pemeriksaan Keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Senin (8/9/2025).
Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 18.15 Wita. Petugas yang berjaga mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas di pintu keluar Bali.
Saat diperiksa, motor Yamaha Fazzio warna biru dengan nomor polisi DK 2547 ZR yang dibawa AR diketahui merupakan hasil curian. Motor tersebut dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan yang dilakukan petugas di pintu keluar Bali bukan hanya formalitas, tetapi upaya nyata mencegah kejahatan lintas pulau. Dari hasil pemeriksaan, terbukti motor tersebut merupakan hasil curian," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).
Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan Polresta Denpasar. Proses serah terima dilakukan di Mako Polsek Gilimanuk, dini hari tadi, sekitar pukul 03.45 Wita.
"Serah terima dilakukan dengan disaksikan oleh anggota Unit Reskrim dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Kondisi pelaku maupun barang bukti dinyatakan lengkap dan sehat," jelas Budi.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pemeriksaan di jalur keluar Bali. Menurut Budi, Pelabuhan Gilimanuk kerap dijadikan jalur pelarian bagi pelaku kejahatan.
"Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku kriminal meloloskan hasil kejahatannya. Setiap kendaraan yang keluar dari Bali maupun masuk Bali akan kami periksa secara detail," tegas Budi.
Selain itu, masyarakat diminta selalu waspada. Pengendara diimbau mengunci ganda kendaraan bermotor saat diparkir. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110.
(dpw/dpw)