Pegawai Hotel Bunuh WN Spanyol hingga 100 Pasukan Komodo ke Jakarta

Nusra Sepekan

Pegawai Hotel Bunuh WN Spanyol hingga 100 Pasukan Komodo ke Jakarta

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 07 Sep 2025 18:14 WIB
Mayat Maria Matilde MuΓ±oz ditemukan di Pantai Senggigi, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (30/8/2025). (Humas Polres Lombok Barat)
Foto: Mayat Maria Matilde MuΓ±oz ditemukan di Pantai Senggigi, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (30/8/2025). (Humas Polres Lombok Barat)
Mataram -

Pembunuhan seorang warga negara (WN) Spanyol oleh pegawai hotel tempatnya menginap di Senggigi, Lombok Barat, menjadi salah satu kabar paling menghebohkan di Nusa Tenggara (Nusra). Mayat wanita Spanyol bernama Maria itu ditemukan tinggal tulang belulang. Kini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, ada penolakan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rencana legalisasi tambang emas ilegal di Sekotong. KPK membeberkan sejumlah alasan penolakan tambang emas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) melakukan ritual sembelih babi di Kupang. Hal itu merupakan reaksi atas pemecetan atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Kompol Cosmas Kaju Gae yang berasal dari Ngda.

Masih terkait unjuk rasa, sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dikerahkan ke Jakarta. Personel yang berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Metro Jaya itu akan membantu pengamanan aksi unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan dalam rubrik Nusra Sepekan di detikBali.


1. WN Spanyol Dibunuh Pegawai Hotel

Dua pria, SU (34) dan HR (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Spanyol, Maria Matilde MuΓ±oz Cazorla (73). Keduanya merupakan pegawai dan mantan pegawai di hotel tempat Maria menginap. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan sejumlah barang bukti berupa handphone dan tas milik korban sudah diamankan.

Tas tersebut berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik Maria. Bukti itu ditemukan polisi di tempat pembuangan sampah yang sebelumnya dibuang pelaku. Namun, barang-barang penting seperti paspor, dompet, serta kartu debit dan kredit korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. SU dan HR pun terancam hukuman maksimal mati.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Lombok Barat. Sedangkan jenazah Maria masih diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

"Saat ini autopsi terhadap jenazah (Maria Matilde MuΓ±oz Cazorla) telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil autopsi resmi, akan kami sampaikan," ucap Eka.

Sebelumnya, Maria Matilde MuΓ±oz Cazorla dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025. Maria diketahui sempat menginap di kamar 107 Hotel Bumi Aditya di Desa Senggigi, Batu Layar, sejak 13 Juni lalu. Namun ia terakhir terlihat sekitar pukul 10.00 Wita pada 1 Juli.

Perempuan kelahiran 11 September 1952 itu memiliki ciri-ciri rambut pendek bergelombang warna putih, kulit putih berkerut, dan tinggi badan sekitar 150 sentimeter (cm).

Pada Sabtu (30/8/2025), terungkap bahwa Maria merupakan korban pembunuhan. Ia dibunuh pada tanggal 2 Juli 2025 lalu di dalam kamar hotelnya.

Ketika diinterogasi, pelaku SU dan HR mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara berencana. Mereka masuk ke dalam kamar hotel korban melalui jendela samping kamar.

Kemudian mereka membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Mereka kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang genset atau ruang kelistrikan hotel selama empat hari.

Karena jasad korban sudah mengeluarkan bau menyengat, pada Minggu (6/7/2025), kedua pelaku kemudian memindahkan jasad Maria ke area belakang hotel.

Pada Agustus, jasad korban dipindahkan lagi ke lahan kosong di atas hotel. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan polisi setelah terbitnya laporan Maria yang hilang.

Kemudian, pada Minggu (24/8/2025), mereka mengubur jasad korban sudah tersisa tulang belulang di pinggir pantai di Dusun Loco, dengan kedalaman sekitar 50 cm.

2. KPK Tolak Legalisasi Tambang di Sekotong

KPK menegaskan larangan bagi pemerintah pusat maupun Pemda NTB untuk melegalkan tambang emas ilegal di Bukit Lendek Bara, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Lokasi tersebut sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPK pada Oktober 2024.

Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut wacana melegalkan tambang di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Sekotong merupakan bentuk pelanggaran.

"Jangan sampai yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang kita dampingi itu juga yang mau dilegalkan. Jadi itu bukan titik WPR, itu kawasan hutan tidak masuk WPR," tegas Dian di Mataram saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas di wilayah NTB, Senin (1/8/2025).

Dian mengingatkan, jika tambang emas yang pernah dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China itu dilegalkan, maka akan melanggar aturan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga memperluas kerusakan lingkungan.

"Kalau itu dipaksakan namanya ilegal dong. Jadi kita harus pastikan jangan ada narasi-narasi kalau di luar WPR itu akan dilegalkan. Ini gak bisa," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana 5 blok tambang emas di Sekotong yang sudah mendapat izin pertambangan rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM juga harus diperhatikan pengelolaannya. Menurutnya, praktik suap dan kerusakan lingkungan harus dicegah sejak awal.

"Ya jangan sampai ada suap menyuap. Itu saja yang kita ingatkan. Hati-hati juga terkait kerusakan lingkungan," tegas Dian.

Dian juga menyoroti rencana pengelolaan tambang emas oleh Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan koperasi tetap harus tunduk pada aturan dan masyarakat wajib mengawasi prosesnya.

"Kalau bisa saya mau katakan apa. Tapi teman-teman harus liat. Dibalik koperasi ini siapa sih. Mulanya di mana sih. Bagi saya negara hadir untuk mengelola, mencuci emas itu harus dipegang negara," ujarnya.

3. Ritual Sembelih Babi Tolak PTDH Kompol Cosmas

Ikada bereaksi atas pemecatan atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Kompol Cosmas Kaju Gae yang berasak dari Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ikada menolak pemecatan tersebut dengan ritual menyembelih babi di Jalan Bajawa, Fatululi, Kota Kupang, Kamis (4/9/2025).

Ritual sembelih babi itu merupakan ritual adat Zia Ura Ngana. Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen IV Korbrimob Polri. Ia menjadi salah satu personel yang diduga terlibat melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

"Ritual ini digelar untuk memohon doa dari leluhur saat ada kejadian yang melibatkan keluarga," ujar Darius Tiwu, salah satu tokoh Bajawa, Ngada, di sela-sela menggelar ritual Zia Ura Ngana.

Antonius menjelaskan ritual adat yang digelar hari ini merupakan bentuk keprihatinan atas sanksi yang diterima Kompol Cosmas. Menurutnya, rekam jejak Kompol Cosmas yang telah mengabdi untuk negara seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum sanksi PTDH itu diputuskan.

"Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pemimpin Polri tidak melihat apa yang telah dilakukan oleh Cosmas," jelas Antonius.

Ia menuturkan para sesepuh, tokoh adat, hingga mahasiswa asal Ngada juga melantunkan doa dan syair dalam bahasa daerah saat ritual tersebut digelar. Mereka juga menaburkan beras ke ternak babi sebagai simbol kehidupan dan kesuburan.

"Dalam prosesi itu juga kami menyembelih seekor babi dengan cara memotong kepalanya dengan parang," tutur Antonius.

Ketua Ikada, Sipri Radho Toly, menyatakan keluarga besar Ngada di Kupang turut berduka cita dan prihatin atas meninggalnya Affan Kurniawan. Namun, Sipri menolak putusan PTDH terhadap Cosmas dan menilai sidang kode etik terkesan terlalu terburu-buru.

Menurutnya, Cosmas saat itu bukan bertindak sebagai komandan, tetapi menyelamatkan diri dari aksi massa yang anarkistis. Ia berharap sanksi PTDH yang diberikan untuk Cosmas ditinjau ulang.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolri terhadap putusan ini karena Kompol Cosmas menjalankan tugas negara," ujar Sipri.

4. Pengerahan Pasukan Komodo ke Jakarta

Sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda NTT dikerahkan ke Jakarta. Personel yang berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Metro Jaya itu akan membantu pengamanan aksi unjuk rasa.

Ratusan personel itu diberangkatkan dari Bandara Eltari Kupang pada Selasa (2/9/2025). Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menyebut penugasan tersebut merupakan bentuk kepercayaan besar pimpinan Polri kepada Brimob Polda NTT.

"Kami berangkatkan pasukan Komodo Timur Brimobda NTT untuk BKO Polda Metro Jaya. Mereka bukan hanya membawa nama satuan, tapi juga nama daerah (NTT)," ujar Rudi kepada detikBali, Rabu (3/9/2025).

Rudi menjelaskan keberangkatan para personel itu untuk memperkuat jajaran Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Kapolda NTT berpesan agar personel Brimob menjalankan tugas secara profesional. Ia juga menekankan agar pasukan bersikap tegas saat menindak pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan sikap humanis.

"Anak, istri, dan orang tua selalu mendoakan keselamatan, maka pulang harus dalam keadaan sehat, selamat, dan penuh kebanggaan setelah menunaikan tugas," terang Rudi.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Kantor DPP Nasdem Dijaga Prajurit Marinir"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads