detikBali

5 Besar Caketum PBNU: Gus Kikin Teratas dengan 472 Suara

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 Besar Caketum PBNU: Gus Kikin Teratas dengan 472 Suara


Erwin Dariyanto - detikBali

Sidang pleno V Muktamar ke-35 NU agenda penetapan ulama anggota AHWA
Muktamar NU. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Denpasar -

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menjadi peraih suara terbanyak dalam penjaringan bakal calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. Gus Kikin meraih 472 suara, unggul jauh dari empat nama yang berada di bawahnya.

Dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan pada sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin dini hari, Gus Kikin menempati posisi teratas dengan 472 suara.

Posisi kedua ditempati KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, disusul KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara. KH Yahya Cholil Staquf berada di posisi keempat dengan 258 suara, sedangkan KH Nusron Wahid di posisi kelima dengan 207 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain lima nama tersebut, terdapat sejumlah nama lain dalam hasil penjaringan. Di antaranya KH Yusuf Chudori, H Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin, H Gudfan Arif, dan H Kamaruddin Amin. Nama-nama tersebut dijaring dari usulan Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang Istimewa NU.

ADVERTISEMENT

Lima nama teratas yang memenuhi syarat nantinya akan dibawa ke rapat Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

"Sebelum kami serahkan, nama-nama tersebut (ke AHWAS) akan kami panggil, akan kami apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak," kata Pimpinan sidang pemilihan Prof Ganefri dilansir dari detikHikmah, Senin (31/8).

Ketentuan Pemilihan Ketum PBNU

Berikut ketentuan lengkap tata cara pemilihan ketua umum PBNU 2026-2031.

Ketua Umum PBNU 2026-2031 dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi.

(3) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.

(4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi.

(5) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan/tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini!



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads