Dua lady companion (LC) di sebuah tempat karaoke di Denpasar, Bali, didakwa dalam kasus peredaran narkotika. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/8/2025).
Terdakwa Nurul Hidayah (26) dan Eka Indrawati (23), tampak hanya tertunduk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Finna Wulandari. Keduanya adalah perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram," ujar Finna di hadapan Ketua Majelis Hakim Raden Roro Diah Poernomojekti, Kamis (14/8/2025).
Dalam dakwaan, Nurul dan Eka tinggal di Jalan Setra Gandamayu II, Banjar Tengkulung, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Mereka ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (1/5/2025) pukul 22.00 Wita.
Saat diamankan, petugas menemukan 83 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, pipet, alat isap dan satu ponsel. Sebelum diamankan, Nurul mendapatkan perintah oleh seorang pria berinisial BM untuk mengambil paket sabu.
Nurul diminta BM yang kini buron itu untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, pada 25 Mei 2025. Setelah diambil, barang haram dibawa ke kos mereka yang kemudian dibagi menjadi 100 paket kecil.
"Terdakwa 1 dan 2 dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per titik tempel," jelas Jaksa Finna.
Pada 27 April hingga 1 Mei 2025, terdakwa yang tamatan sekolah dasar (SD) itu sudah menempel narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket di wilayah Nusa Dua, Tanjung Benoa, dan Jimbaran. Sedangkan sisanya masih disimpan di kosnya.
Setelah menerima adanya informasi jual beli narkotika, Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan Nurul dan Eka. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, barang haram yang diedarkan merupakan golongan I dengan total berat bersih 14,33 gram.
Nurul dan Eka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nor/nor)