Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar, Duo Emak-emak Ditangkap Polisi

Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar, Duo Emak-emak Ditangkap Polisi

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 06 Agu 2025 22:05 WIB
Yanti digiring ke ruang tahanan Mapolresta Denpasar setelah kedapatan akan mengedarkan sabu di Denpasar, Rabu (6/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Yanti digiring ke ruang tahanan Mapolresta Denpasar setelah kedapatan akan mengedarkan sabu di Denpasar, Rabu (6/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ni Putu Henryeta Sepridayanti alias Yanti alias HS (40) dan Melinda Sari ditangkap polisi. Duo ibu rumah tangga itu ditangkap karena kedapatan menjadi kurir hingga bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Yang tersangka perempuan ada dua orang. Mereka itu ibu rumah tangga, cuma nggak ada pekerjaan mereka. Dua-duanya sudah tertangkap," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Akbar Eka Putra Samosir saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra mengatakan Yanti terciduk di Jalan Nyangnyang Sari Nomor 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (4/7/2025). Dia kedapatan membawa sabu seberat 18,64 gram dan tiga butir ekstasi.

Saat diinterogasi, Yanti mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Batur. Yanti diupah Batur dengan uang Rp 50 ribu. Batur kini buron.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang berinisial Batur dengan cara mengambil tempelan dan menunggu perintah untuk diedarkan kembali," kata Putra.

Kemudian, ada Melinda Sari yang juga ditangkap polisi gegara jadi bandar narkoba. Putra mengatakan penangkapan Melinda berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Supaat (45).

Saat ditangkap, ada narkotika seberat 11,22 gram dan 25 butir ekstasi. Putra mengatakan, saat diinterogasi, Supaat mengaku narkotika itu didapat dari Melinda. Atas informasi itu, polisi lalu melacak keberadaan Melinda dan membekuknya.

"Yang Melinda Sari ini sudah empat bulan jadi pengedar (narkotika). Kalau HS, sudah dua bulan jadi pengedar. Melinda Sari pemakai juga. Motifnya, ekonomi,"

Putra mengatakan baik Melinda dan Yanti, mendapat narkotikanya dari Batur. Namun, Melinda dan Yanti bukan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti terbanyak.

Ada Ramdan alias alias MR (24), yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 169,37 gram dan dan ganja seberat 8,97 gram. Pria asal Cianjur, Jawa Barat, itu ditangkap polisi di lobi hotel di Jalan Dewi Sri Nomor 20, Kuta, Badung, Selasa (22/7/2025).

Yang kedua, ada Moch Safilin Ali Mufi alias MS (32). Dia ditangkap polisi, Jumat (11/7/2025), di bangunan kosong di Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung Batan Kendal Denpasar.

Mufi kedapatan memiliki sabu seberat 114,42 gram saat digeledah polisi. Putra mengatakan, dua pria itu paling getol mengedarkan narkotika jenis sabu karena masih tren di Bali hingga kini.

"Karena harga (sabu) middle-up (menengah ke atas)," katanya.

Selain lima orang itu, ada juga enam pengedar narkotika dengan barang bukti terbanyak. Mereka adalah Yandri Padang Remindima (30), Vernando Dwi Setiawan (30), Anak Agung Ngurah Bagus Rama Putra (24), Dewa Putu Adi Purnama (25), Putu Krisna (33), dan I Ketut Adi Mahaputra (30).

Mereka adalah 11 dari 45 tersangka kasus narkoba yang dibongkar sejak 18 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025. Bobot narkoba yang didapat dari mereka yakni, 610,6 gram sabu, 8,93 gram ganja, dan 351 butir ekstasi.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads