"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama delapan tahun," ujar Majelis Hakim PN Denpasar, Ni Kadek Kusuma Wardani, dalam persidangan, Selasa (15/7/2025).
Majelis hakim menilai sopir truk berusia 48 tahun itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain divonis bui, Kertha juga didenda Rp 1,5 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim PN Denpasar lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. JPU Kejari Denpasar, GA Surya Yunita, sebelumnya menuntut agar majelis hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
JPU kemudian menyatakan pikir-pikir seusai majelis hakim menjatuh vonis. Sementara penasihat hukum terdakwa, Muh Lukman Hakim, mengatakan Kertha menerima putusan tersebut.
Sebagai informasi, Kertha sebelumnya ditangkap pada 10 Maret 2025 di Jalan Ulun Swi, Banjar Tegal, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Ia mendapatkan barang haram dari seorang bernama Jastik yang kini belum terungkap.
Kertha menerima paket sabu seberat 90,57 gram neto. Sabu itu lalu dipecah menjadi 55 paket. Terdakwa lalu mengedarkan paket tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel.
(iws/iws)