detikBali

11 Pegawai Eselon II Pemprov NTB yang Kehilangan Jabatan Tetap Terima Gaji

Terpopuler Koleksi Pilihan

11 Pegawai Eselon II Pemprov NTB yang Kehilangan Jabatan Tetap Terima Gaji


Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/4/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala BKAD NTB, Nursalim. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 11 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) kehilangan jabatan imbas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Meski demikian, 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tetap menerima gaji.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan tidak ada kendala dalam proses pembayaran gaji para pegawai yang kehilangan jabatan. Pencairan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdampak penggabungan akibat Perda SOTK baru juga tetap dilakukan.

"Tidak ada gangguan. Gaji tetap kami bayarkan," ujar Nursalim saat ditemui, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ujar Nursalim, ada gangguan lain pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, gangguan SIPD hanya bersifat teknis dan tidak berdampak pada keterlambatan pencairan keuangan.

ADVERTISEMENT

Menurut Nursalim, hanya perlu penyesuaian nama nomenklatur beberapa OPD yang mengalami perubahan dalam SOTK. Kondisi serupa juga kerap terjadi setiap awal tahun anggaran akibat penyesuaian struktur pejabat.

"Ndak ada (keterlambatan), biasa tahun sebelumnya juga kami dapat gaji di atas tanggal 5. Karena setiap awal tahun itu kan ada pengusulan, bendahara baru, ada pengusulan pejabat pengelolaan keuangan, ada pengusulan pejabat pelaksana teknis kegiatan," jelas Nursalim.

Nursalim memastikan pencairan anggaran tidak harus menunggu seluruh kepala OPD definitif dilantik. Proses administrasi tetap berjalan dengan penunjukan pelaksana tugas (plt).

"Yang penting proses ini sudah jalan, sedang penginputan sekarang, sedang penyusunan anggaran kasnya. Setelah jadi anggaran kas OPD, baru anggaran kas pemda, baru dia mengajukan pembayaran semuanya," tegas Nursalim.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan Perda SOTK baru ini resmi diterapkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Penerapan ini berimbas pada beberapa pejabat kehilangan jabatan.

"Sudah berlaku SOTK tinggal menunggu penyesuaian pejabat definitif. Nama-namanya sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Faozal di depan ruangan Gubernur NTB, Jumat petang (2/1/2026).

Faozal mengatakan seluruh pejabat eselon II yang tidak memiliki jabatan itu akan non aktif sementara sembari menunggu usulan mutasi berikutnya. "Sementara kan rumahnya hilang," imbuhnya.

Berikut 11 pegawai eselon II Pemprov NTB yang kehilangan jabatan sementara imbas penerapan Perda SOTK baru:

  1. Sadimin - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  2. Jamaludin - Kepala Dinas Perdagangan.
  3. Nuryanti - Kepala Dinas Perindustrian.
  4. Aidy Furqan - Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
  5. Muhammad Riady - Kepala Biro Umum.
  6. Najamuddin Amy - Kepala Biro Perekonomian.
  7. Surya Bahri - Kepala Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
  8. Nunung Triningsih - Kepala Dinas Sosial.
  9. Wirawan Ahmad - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
  10. Izzudin Mahili - Kepala Biro Administrasi Pembangunan
  11. Hairil Akbar - Kepala Biro Administrasi Pimpinan.



(iws/iws)










Hide Ads