
Polresta Denpasar Tangkap 41 Pengedar Narkoba, 1 Perempuan Turut Dibekuk
Polresta Denpasar menangkap 41 pengedar narkoba selama Desember 2023-Januari 2024. Jenis barang haram yang diamankan adalah ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Polresta Denpasar menangkap 41 pengedar narkoba selama Desember 2023-Januari 2024. Jenis barang haram yang diamankan adalah ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Polresta Denpasar menangkap 22 orang pengedar narkoba. Mereka dibekuk dalam kurun waktu sebulan, yakni dalam rentang 1 Juli hingga 31 Juli 2023.