Tamat Karier Polisi di Lembata gegara Bawa Kabur-Cabuli Anak di Bawah Umur

Round Up

Tamat Karier Polisi di Lembata gegara Bawa Kabur-Cabuli Anak di Bawah Umur

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 07:00 WIB
Upacara PTDH polisi di Lembata diwakili fotonya, Selasa (12/8/2025).
Foto: Upacara PTDH polisi di Lembata diwakili fotonya, Selasa (12/8/2025). (dok. Polres Lembata)
Lembata -

Karier Aipda BFA sebagai polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tamat. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pasalnya, BFA terbukti melakukan asusila.

Bawa Kabur Anak Perempuan

Kasi Humas Polres Lembata Brigadir Tommy Bartels mengungkapkan BFA membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan pencabulan atau persetubuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawa kabur atau lari anak perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua dan atau pencabulan atau persetubuhan," kata Tommy kepada detikBali, Rabu (13/8/2025).

Tommy menjelaskan prosesi PTDH dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/01/V/2025 tanggal 7 Mei 2025. Pemecatan itu juga berdasarkan surat Kapolres Lembata Polda NTT Nomor: B/308/VI/KEP./2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan PTDH.

ADVERTISEMENT

"Juga hasil rapat koordinasi tanggal 22 Juli 2025 dalam rangka proses penerbitan keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri," imbuhnya.

Jumlah Kasus Kekerasan Seksual di NTT Tinggi

Selama ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT tergolong tinggi. Bahkan, tahun ini, sudah mencapai 281 kasus selama enam bulan, Januari sampai Juni 2025. Artinya, jika dirata-ratakan setiap hari ada 1,56 kasus atau lebih dari satu kasus setiap hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Laiskodat, jumlah kasus tersebut sesuai data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT.

"Jumlah kasus yang ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur keadaan sejak bulan Januari-Juni 2025 sebanyak 281 kasus," terang Ruth, Selasa (22/7/2025).

Dia memerinci kasus tersebut didominasi kekerasan terhadap perempuan yang mencapai 107 kasus. Sedangkan untuk anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki sebanyak 69 kasus.

"Dari total kasus 281 kasus ini, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 107 kasus, anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki 69 kasus," urai Ruth.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads