Polisi di Lembata Dipecat karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polisi di Lembata Dipecat karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Yurgo Purab - detikBali
Rabu, 13 Agu 2025 14:03 WIB
Upacara PTDH polisi di Lembata diwakili fotonya, Selasa (12/8/2025).
Upacara PTDH polisi di Lembata diwakili fotonya, Selasa (12/8/2025). (Foto: dok. Polres Lembata)
Lembata -

Seorang anggota Polri berinisial BFA yang bertugas di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polisi berpangkat Aipda itu dipecat karena terbukti melakukan asusila.

Kasi Humas Polres Lembata Brigadir Tommy Bartels mengatakan BFA membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan pencabulan atau persetubuhan.

"Bawa kabur atau lari anak perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua dan atau pencabulan atau persetubuhan," kata Tommy kepada detikBali, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy menjelaskan prosesi PTDH dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/01/V/2025 tanggal 7 Mei 2025. Pemecatan itu juga berdasarkan surat Kapolres Lembata Polda NTT Nomor: B/308/VI/KEP./2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang permohonan penerbitan keputusan PTDH.

ADVERTISEMENT

"Juga hasil rapat koordinasi tanggal 22 Juli 2025 dalam rangka proses penerbitan keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri," imbuhnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads