Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan OJK!

Nasional

Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan OJK!

Anisa Indrain - detikBali
Minggu, 03 Agu 2025 22:00 WIB
Ilustrasi penipuan online
Foto: Ilustrasi penipuan online. (Dok. DANA)
Jakarta -

Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan berkedok penyelesaian pengaduan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau impersonation. Jangan mudah percaya jika belum cek kebenarannya.

"Hati-hati! Modus impersonation makin rapi, pakai nama OJK biar kelihatan resmi. Jangan gampang percaya kalau belum dicek kebenarannya, apalagi kalau nadanya maksa-maksa," tulis unggahan di Instagram resmi @kontak157, dikutip Minggu (3/8/2025) dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ciri-cirinya seperti mengaku-ngaku dari OJK serta menawarkan bantuan penyelesaian pengaduan. Selain itu, nada bicara oknum cenderung mendesak dan memaksa, ada ancaman uang akan hangus hingga terlihat meyakinkan, padahal modus.

"Ayo waspada dengan ciri-ciri yang ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

OJK meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi terkait OJK melalui kanal resmi, salah satunya melalui Kontak OJK di @kontak157 atau website dan media sosial OJK yang sudah terverifikasi.

"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id," tulis OJK.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads