Penipu Online di Karangasem Ditangkap, Korban Termasuk Anggota DPRD

Penipu Online di Karangasem Ditangkap, Korban Termasuk Anggota DPRD

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Minggu, 03 Agu 2025 18:45 WIB
Penipu online diamankan Polsek Bebandem, Sabtu (2/8/2025). (dok. Polsek Bebandem)
Foto: Penipu online diamankan Polsek Bebandem, Sabtu (2/8/2025). (dok. Polsek Bebandem)
Karangasem -

Unit Reskrim Polsek Bebandem meringkus pelaku penipuan online berinisial Wayan NW (33) di rumahnya di wilayah Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, pada Sabtu (2/8/2025). Salah satu korbannya adalah anggota DPRD Karangasem.

Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda Pande Gede Suniantara membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku awalnya sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku setelah polisi menemukan barang bukti di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku tidak mengaku tapi setelah kami menemukan barang bukti di rumahnya dan juga interogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan dikatakan ada beberapa orang yang menjadi korbannya," kata Suniantara, Minggu (3/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu warga menjadi korban penipuan melalui pesan WhatsApp hingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 10,6 juta. Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Bebandem kemudian melacak nomor telepon Wayan hingga menemukan alamatnya. Personel kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang digunakan untuk menipu.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menemukan barang bukti terkait narkoba, yaitu alat hisap dan sabu-sabu," ujar Suniantara.

Suniantara menyebut modus yang digunakan Wayan adalah berpura-pura menjadi teman dari orang yang meminjamkan uang kepada korban. Ia kemudian meminta agar korban segera mengembalikan uang yang dipinjam.

Wayan mengirim nomor rekening yang diduga milik akun judi slot sehingga sulit untuk dideteksi. Nahas, para korban bersedia mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan jumlah tertentu. Saat ini Unit Reskrim Polsek Bebandem sedang melakukan pendalaman berapa jumlah korban dan kerugiannya.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Suniantara.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads