Warga negara (WN) Kanada, Denis Valles (44), didakwa melakukan penipuan penyewaan vila di Bali. Valles menerima dakwaan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/7/2025).
Pria yang bekerja sebagai wirausaha itu awalnya datang untuk menyewa Beelia Luxe Villa, Jalan Pengubengan, Gang Carik Nomor 8, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 20 April 2025. Ia bertemu dengan pemilik Beelia Luxe Villa, Nurhanani, untuk membuat kesepakatan harga sewa selama setahun.
"Terdakwa membuat perjanjian sewa-menyewa dengan jangka waktu satu tahun dengan nilai sebesar Rp 5,035 miliar," ujar JPU Ryan Mahardika dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Valles sepakat untuk membayar sewa vila kepada Nurhanani dengan termin dua kali. Valles membayar sebesar Rp 2,5 miliar pada tahap pertama dan kedua.
Terdakwa, tutur JPU, menyampaikan telah mentransfer uang sewa vila sebesar 209.420.00 dolar Kanada (CAD) ke nomor rekening Nurhanani pada 30 April 2024. Namun, setelah dicek nama dan alamat yang dicantumkan, korban tidak menerimanya.
Valles kembali melakukan transaksi ke rekening korban dengan melampirkan bukti uang dengan nominal yang sama melalui Bank CIBC Cenaidja pada 6 Mei 2025. Namun, transfer tersebut fiktif.
Padahal, terang JPU, Valles sudah tinggal di vila sejak kesepakatan berlangsung sampai 14 Mei 2025. Merasa ditipu, Nurhanani lantas melaporkan Valles ke Kepolisian Resor (Polres) Badung.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan seusia menerima laporan Nurhanani. Polisi akhirnya menetapkan Valles sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Badung sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2025. Penahanan Vales kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
(hsa/hsa)