Respons Pihak Hasto, Tom Lembong, hingga KPK soal Abolisi-Amnesti dari Prabowo

Respons Pihak Hasto, Tom Lembong, hingga KPK soal Abolisi-Amnesti dari Prabowo

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 07:45 WIB
Tom dan Hasto.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kabar ini disambut baik oleh kedua pihak yang saat ini tengah tersandung kasus hukum.

Pihak Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Ia menyebut pihaknya akan segera mengabari kliennya terkait keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025), dilansir dari detikNews.

Ari menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas keputusan pemberian abolisi kepada kliennya. Ia juga mengapresiasi perhatian para anggota DPR yang turut berperan.

ADVERTISEMENT

"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," kata Ari.

Tom Lembong sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kubu Hasto Sebut Amnesti Bukti Tak Ada Kesalahan

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto juga disambut positif oleh pihaknya. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut keputusan ini menunjukkan kliennya tidak melakukan kesalahan.

"Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, amnesti ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa apa yang selama ini mereka sampaikan di persidangan adalah benar. Ia kembali menyinggung dugaan politisasi dalam kasus yang menjerat Hasto.

"Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh," ucapnya.

"Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuh Maqdir.

KPK: Itu Kewenangan Presiden

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons keputusan pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut. Ia menyebut proses hukum terhadap kasus Hasto masih berjalan.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi kepada wartawan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong-Amnesti ke Hasto, Apa Bedanya?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads