Perbedaan Amnesti dan Abolisi: Hasto dan Tom Lembong Jadi Contoh

Perbedaan Amnesti dan Abolisi: Hasto dan Tom Lembong Jadi Contoh

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 07:18 WIB
Tom dan Hasto.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: 20Detik)
Denpasar -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini kembali mengangkat dua istilah hukum yang jarang digunakan: amnesti dan abolisi. Apa arti dan perbedaan keduanya?

Hasto Dapat Amnesti

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa Hasto termasuk dalam daftar tersebut dan usulannya sudah disampaikan ke Presiden Prabowo.

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Supratman di DPR, Kamis (31/7/2025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong Terima Abolisi

Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Lembong. Abolisi berarti proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dihentikan, termasuk jika belum sampai ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Supratman.

Dengan abolisi ini, Lembong tidak lagi menghadapi proses hukum apa pun.

Pengertian Amnesti dan Abolisi

Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa perlu permohonan dari yang bersangkutan dan berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang dinilai berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus dari Presiden untuk menghentikan penuntutan atas perkara yang sedang berjalan.

Kedua istilah ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang sudah terjadi, sedangkan abolisi mencegah proses hukum dilanjutkan.

Intisari Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Secara sederhana, perbedaan utama antara amnesti dan abolisi terletak pada status hukum si penerima. Amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana, sedangkan abolisi diberikan kepada mereka yang masih berada dalam proses hukum.

Amnesti bersifat lebih luas dan bisa diberikan kepada kelompok, sementara abolisi biasanya bersifat individual dan spesifik.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads