DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti (pengampunan) untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi (penghapusan pidana) untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengungkapkan alasan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap dua terpidana itu.
Supratman menyebut pertimbangan diberitakannya amnesti dan abolisi agar ada persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kami ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman menyebut yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.
"Karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," ujarnya.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," tambahnya.
Selain itu, ada juga pertimbangan baik Hasto maupun Tom Lembong yang punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
"Dan kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kami tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Dengan begitu, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan. Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca di sini!
(hsa/hsa)