Setubuhi Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 15 Tahun Bui

Setubuhi Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 15 Tahun Bui

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 18:06 WIB
Muhammad Tazqiran, pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, menjalani sidang putusan di PN Praya, Kamis (31/7/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Muhammad Tazqiran, pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, menjalani sidang putusan di PN Praya, Kamis (31/7/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Muhammad Tazqiran, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 15 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas nama Muhammad Tazqiran dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Praya, Ika Dianawati, dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Tazqiran.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang juga muridnya di ponpes yang dia pimpin. Hakim menjatuhkan vonis sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

Dakwaan premier JPU sesuai Pasal 81 ayat (2) juncto (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Meski sesuai dakwaan primer, putusan majelis hakim PN Praya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Tazqiran dengan 19 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer. Selain itu, hakim menilai tak ada alasan kuat yang dapat meringankan terdakwa dari dakwaan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap pimpinan ponpes berinisial TQH atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga santriwatinya. Satu santriwati telah disetubuhi TQH dan dua lainnya dicabuli.

"Iya, terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada detikBali, Senin (13/1/2025).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads