Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial TQH atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga santriwatinya. Satu santriwati telah disetubuhi TQH dan dua lainnya ducabuli.
"Iya, terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada detikBali, Senin (13/1/2025).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah telah menahan TQH. "Sudah ditahan di rutan Polres Loteng mulai hari ini," ujar Brata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, berinisial TQH, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya. Polres Lombok Tengah sudah memanggil TQH untuk dimintai keterangan.
"Benar, intinya karena ada laporan, dan saat ini Polres sedang melakukan visum terhadap korban," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada detikBali, via telepon, Senin (6/1/2025).
Brata menjelaskan peristiwa itu pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban. "Korban ada tiga orang," ujarnya.
(iws/iws)