
Divonis 15 Tahun, Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Lombok Ajukan Banding
Pimpinan ponpes Muhammad Tazqiran ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Kuasa hukum anggap putusan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Pimpinan ponpes Muhammad Tazqiran ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Kuasa hukum anggap putusan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Pimpinan ponpes Muhammad Tazqiran divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya.
Pimpinan Ponpes ditangkap karena diduga memperkosa santriwati. Bersama anak dan ustaz, mereka menggunakan modus meminta korban menjaga nenek sakit.
Polres Lombok Barat ungkap modus pencabulan oleh pimpinan Ponpes, anaknya, dan ustaz terhadap empat santriwati.
Sebanyak 12 santri korban pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Jambi diberikan pendampingan psikologis oleh DPMPPA Kota Jambi.
Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Aprizal Wahyudi Diprata yang mencabuli 12 santrinya ternyata bergelar doktor (Dr) muda.
Polisi menangkap Aprizal Wahyudi Diprata, pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah di Jambi, setelah terlibat kasus pencabulan terhadap 12 santrinya.
Santriwati di pondok pesantren di Karawang diduga jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pimpinan ponpes. Polisi telah menangani laporan tersebut.
Pimpinan ponpes mencabuli dan memerkosa 5 santriwati di Lombok Barat. Modusnya pelaku minta dibuatkan kopi dan kini menjadi buronan polisi.
Pimpinan Ponpes Darul Arifin Madinatunnabi diduga menjadi korban penipuan. Penipu mencatut nama Walkot Mataram dan Penjabat Pj Gubernur NTB.