Misri Kini Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kasus Brigadir Nurhadi

Round Up

Misri Kini Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kasus Brigadir Nurhadi

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 07:00 WIB
Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Misri Puspita Sari, Selasa (29/7/2025). Misri adalah salah satu tersangka tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. (Dok, Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar)
Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Misri Puspita Sari, Selasa (29/7/2025). Misri adalah salah satu tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi. (Dok, Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar)
Mataram -

Status hukum Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, kini kian memberat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menambah pasal sangkaan terhadap Misri, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Semula, Misri hanya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Namun kini, perempuan asal Jambi tersebut juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang tindakan menghalangi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ada penambahan pasal yang disangkakan kepada M (Misri Puspita Sari), yaitu Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan," ujar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Ketiga Misri

Penambahan pasal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Misri untuk ketiga kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tambahan pada Selasa (29/7/2025), penyidik menyodorkan total 12 pertanyaan.

Yan menilai penambahan pasal tersebut tidak tepat dan belum melihat adanya korelasi antara seluruh pasal itu dengan perbuatan Misri.

Kuasa Hukum: Misri Tak Tahu dan Tak Terlibat

Menurut Yan, kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun melakukan tindakan yang menyebabkan kematian Nurhadi. Ia menegaskan, Misri tidak memiliki motif maupun kekuatan untuk melakukan kekerasan.

"M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban," tegasnya.

Yan juga menyebut Misri berada di kamar mandi hotel selama lebih dari 20 menit saat diperkirakan korban tewas. Posisi kamar mandi berada di belakang tempat tidur, sedangkan kolam tempat korban ditemukan berada di bagian depan villa.

"Sehingga benar-benar tidak mendengar apalagi melihat. M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya," tambah Yan.

Hingga berita ini diturunkan, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid belum merespons permintaan konfirmasi detikBali terkait penambahan pasal terhadap Misri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads