Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan eksekusi paksa atau pengosongan bangunan dan lahan Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, tepatnya di belakang Taman Sangkareang.
Pantauan detikBali, eksekusi lahan dan bangunan Hotel Arianz berlangsung dramatis dan menjadi tontonan warga sekitar. Eksekusi dijaga ketat oleh ratusan polisi.
Baliho berukuran besar dengan gambar wajah Presiden Prabowo Subianto juga terpampang di dinding Hotel Arianz. Baliho yang bertuliskan "Pak Prabowo tolong kami, aset kami dirampas' itu menjadi tontonan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitera Pelaksanaan Putusan PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, menjelaskan eksekusi dilaksanakan secara paksa karena bangunan Hotel Arianz sudah menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.
"Karena tidak bisa bayar, BNI Cabang Palembang mengajukan lelang ke KPKNL Mataram. (Lelang ini) dimenangkan oleh PT Prima Hotel dan pembayaran pajak pembeli sudah dibayar lunas," kata Diksa, saat ditemui di Hotel Arianz.
PN Mataram telah melayangkan surat teguran kepada Hotel Arianz sebanyak dua kali. Sayangnya, manajemen hotel tidak merespon surat teguran tersebut.
"Sudah diberikan teguran, sudah dua kali. Kapan hari tidak diindahkan. (Makanya kami eksekusi paksa) kami mengeluarkan seluruh barang-barang," jelas Diksa.
Kuasa Hukum Ahli Waris Hotel Arianz, Sofyan Dwi Rizki, mengatakan hotel merasa keberatan dengan eksekusi paksa yang dilakukan PN Mataram. Pasalnya, eksekusi dilakukan di tengah proses hukum masih berlanjut alias belum ada putusan inkrah.
"Lelang sebelumnya sangat cacat prosedural. Sebelum lelang, BNI berkali-kali menyurati pemilik hak tanggungan yang ada di sertifikat, yang dalam hal ini I Gede Angke Kusuma. Padahal yang bersangkutan meninggal dunia pada 2025 lalu. BNI sudah mengetahui itu, kami sayangkan BNI tidak memanggil ahli waris yang mewarisi tanggungan tersebut," kata Sofyan, saat ditemui di Hotel Arianz, Senin siang.
Sofyan mempertanyakan BNI dan KPKNL tidak memberikan nilai lelang aset yang sudah dilakukan. Bahkan, sampai saat ini, pihak ahli waris tidak mengetahui nilai tanggungan hotel yang dilelang.
"Kami sudah bersurat ke BNI Palembang dan KPKNL Mataram, tetapi kedua instansi itu menjawab bahwa hasil nilai lelang bukan hak pemilik tanggungan," ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan duduk perkara dimulai ketika Hotel Arianz menjalin kerja sama dengan pengusaha asal Jakarta melalui PT Bencoolen Lombok Indah. Mitra kemudian mengelola kredit yang diajukan ke BNI Palembang. Masalah kemudian datang saat cicilan datang dengan utang Hotel Arianz tersisa Rp 14,5 miliar.
Menurut Sofyan, ahli waris telah menyerahkan cek senilai Rp 3 miliar ke BNI Cabang Palembang untuk membayarkan cicilan. Namun, upaya ahli waris itu ditolak oleh bank.
"Ahli waris sudah menyerahkan cek giro mundur di 26 Desember, tetapi BNI Palembang menolak iktikad baik ahli waris. Katanya harus pelunasan hari itu seolah-olah ahli waris diperas jadinya," ucap Sofyan.
"Kami sayangkan pemberitahuan eksekusi (hari ini) sengaja dibuat mepet. Keluarga dari ahli waris baru menerima pemberitahuan eksekusi pada Kamis (7/8/2026) sore. Sama sekali tidak ada persiapan untuk memindahkan barang. Kami sayangkan pengadilan tidak menunggu gugatan dan upaya kami," ungkap Sofyan.
Direktur sekaligus Ahli Waris Hotel Arianz, I Made Agus Ariana, telah melayangkan surat aduan ke berbagai pihak, mulai dari Komisi III DPR hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, aduan yang dilayangkan kandas di tengah jalan.
"Kami sudah bersurat ke komisi III, tetapi tidak ada tanggapan. Ke OJK juga, tetapi katanya bukan ranahnya dia lagi. Kemana, ke siapa lagi saya akan mengadu," kata Agus.
Melalui aduannya, Agus Ariana berharap Presiden Prabowo bisa memberikan secercah keadilan terkait kasus yang dialami Hotel Arianz.
"Saya tidak minta proyek, tidak minta jabatan. Saya hanya minta keadilan, keadilan kita berusaha di daerah kita sendiri," ucap Agus.
Sebagai sesama pengusaha yang memiliki latar belakang dunia bisnis, Agus berharap Prabowo melek dan peka terhadap persoalan hukum dan penindakan yang dinilainya tidak adil.
"Bapak harus melek, Pak! Bapak adalah pengusaha juga basic-nya. Bapak tahu bagaimana bapak pernah diperlakukan tidak adil oleh rezim-rezim sebelumnya. Tolong saya Pak Prabowo," ucap Agus.
(iws/iws)