Pasal sangkaan terhadap Misri Puspita Sari ditambah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Misri adalah salah satu tersangka tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Rabu malam (16/4/2025).
Semula, Misri hanya disangkakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 55 KUHP karena dinilai turut serta. Perempuan asal Jambi itu kini turut dijerat pasal pembunuhan dan menghalangi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ada penambahan pasal yang disangkakan kepada M (Misri Puspita Sari), yaitu Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan," kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Selasa (29/7/2025).
Penyidik, terang Yan, menambahkan pasal pembunuhan dan menghalangi proses hukum ketika melakukan pemeriksaan tambahan kepada Misri, Selasa (29/7/2025). Pemeriksaan tambahan itu sudah yang ketiga kalinya sejak Misri sebagai tersangka. "Total ada 12 pertanyaan (dilontarkan penyidik)," ujarnya.
Yan menegaskan penambahan pasal itu tidak tepat dikenakan ke Misri. Yang juga belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan Misri saat kejadian. Misri juga disebut sama sekali tidak melakukan dan mengetahui terkait penyebab kematian korban.
"M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban," ungkap Yan.
Yan mengungkapkan Misri berada di kamar mandi hotel saat perkiraan waktu kematian Nurhadi. Kamar mandi itu letaknya paling belakang tempat tidur, sedangkan kolam tempat pelaku ditemukan berada di paling depan.
Misri berada di kamar mandi lebih dari 20 menit. Misri saat itu mandi, ganti pakaian, dan dandan. "Sehingga benar-benar tidak mendengar apalagi melihat. M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya," terang Yan.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, belum merespons detikBali saat dikonfirmasi mengenai penambahan pasal untuk Misri.
(hsa/hsa)