
Misri Kini Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kasus Brigadir Nurhadi
Status hukum Misri Puspita Sari makin berat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Dia kini dijerat dengan tambahan pasal pembunuhan dan penghalangan penyidikan
Status hukum Misri Puspita Sari makin berat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Dia kini dijerat dengan tambahan pasal pembunuhan dan penghalangan penyidikan
Ditreskrimum Polda NTB menambah pasal sangkaan terhadap Misri Puspita Sari terkait kematian Brigadir Nurhadi, termasuk pembunuhan dan menghalangi penyidikan.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari bantah tuduhan kliennya sebagai pelaku pencekikan Brigadir Nurhadi. Ia sebut berkas perkara bermasalah dan tanpa bukti kuat.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari bantah tuduhan kliennya sebagai pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi. Penyelidikan kasus masih berlangsung di Polda NTB.
LPSK menduga Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi. Autopsi menunjukkan luka cekikan, namun permohonan JC Misri belum disetujui.
LPSK menduga Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Analisis BAP menunjukkan indikasi kuat keterlibatannya.
LPSK menyatakan Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi. Namun, ada keraguan tentang kemampuannya menyebabkan kematian.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi menilai permohonan justice collaborator oleh Misri Puspita Sari terlambat. Begini penjelasannya.
LPSK mendalami permohonan Misri Puspita Sari sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Permohonan masih dipertimbangkan.
Proses hukum kasus kematian Brigadir Nurhadi terus bergulir. Kuasa hukum salah satu tersangka bakal mengajukan Misri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK.