Wisata Tipu-tipu Labuan Bajo, Keracunan MBG, hingga Kejanggalan Kasus Nurhadi

Nusra Sepekan

Wisata Tipu-tipu Labuan Bajo, Keracunan MBG, hingga Kejanggalan Kasus Nurhadi

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 27 Jul 2025 09:14 WIB
Suasana siswa SMP 8 Kupang diduga keracunan MBG dirawat di IGD RSUD S.K Lerik, Kota Kupang, NTT, Selasa (22/7/2025). (Simon Selly/detikBali)
Suasana siswa SMP 8 Kupang diduga keracunan MBG dirawat di IGD RSUD S.K Lerik, Kota Kupang, NTT, Selasa (22/7/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sejumlah peristiwa menonjol terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari kisah turis asing yang tertipu perjalanan wisata dan harus menyeberangi laut dengan rakit styrofoam, hingga insiden keracunan massal akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa.

Tak hanya itu, publik juga dikejutkan oleh perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Penanganan kasus ini disorot karena dinilai sarat manipulasi dan relasi kuasa. Salah satu tersangka, Misri Puspita Sari, bahkan mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator ke LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian-kejadian tersebut bukan hanya menyita perhatian publik, tetapi juga menggugah respons dari aparat penegak hukum hingga lembaga perlindungan saksi. Dari ancaman terhadap turis asing, kelalaian distribusi makanan sekolah, hingga pertanyaan atas keadilan dalam penegakan hukum, semuanya terangkum dalam dinamika sosial yang mencolok di wilayah timur Indonesia.

Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan yang dirangkum detikBali dalam rubrik Nusra Sepekan.

Turis di Labuan Bajo Tertipu, Naik Rakit Styrofoam

Dua turis asing menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang sopir di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya, Mattew Daniel Lambden (35) asal Inggris, harus menyeberangi laut menggunakan rakit styrofoam setelah dijanjikan snorkeling di lokasi eksotis.

Peristiwa itu terjadi Minggu (20/7/2025). Mattew dan temannya dari Filipina awalnya memesan trip snorkeling ke Taman Nasional Komodo. Namun, mereka memilih alternatif setelah melihat postingan di grup Facebook yang ditanggapi pria berinisial H.

H menawarkan trip ke Nuca Molas (Pulau Mules) yang disebut lebih baik dari Pulau Kanawa. Meski keberatan karena jarak tempuh yang jauh-sekitar empat jam darat dan perahu-Mattew akhirnya setuju.

Dalam perjalanan, H disebut mengemudi sambil minum bir, merokok, dan bermain ponsel. Setibanya di lokasi penyeberangan, turis itu diminta naik rakit styrofoam 1x2 meter selama 10 menit untuk mencapai perahu bermesin rusak.

Setiba di Pulau Mules, lokasi snorkeling yang dijanjikan ternyata tidak ada. Mattew pun kembali ke Labuan Bajo dan sempat diminta menghapus unggahannya di Facebook oleh H yang juga mengancam akan datang ke homestay.

Karena merasa terancam, Mattew membuat laporan ke SPKT Polres Manggarai Barat pukul 23.30 Wita. Polisi langsung bergerak menangani laporan tersebut. Namun, kasus ini akhirnya berujung damai usai pelaku meminta maaf dan korban memutuskan tak melanjutkan proses hukum.

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Kupang dan SBD

Kasus dugaan keracunan massal akibat makanan program MBG terjadi di dua kabupaten di NTT, yakni Kota Kupang dan Sumba Barat Daya SBD.

Sebanyak 140 siswa SMPN 8 Kupang mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG, Selasa (22/7/2025). Kepala sekolah Maria Theresia Lana menyebut gejala mulai muncul sejak pukul 07.30 Wita, ditandai dengan keluhan diare, mual, dan muntah.

Gejala awal dialami 18 siswa dan terus bertambah hingga puluhan siswa memenuhi ruang UKS. Karena keterbatasan fasilitas, siswa kemudian dirujuk ke RSUD SK Lerik, RS Siloam, dan RS Mamami.

Program MBG untuk hari itu dihentikan sementara. Siswa mengaku makanan yang disajikan terasa asin hingga asam, seperti tahu dan sayur.

Menurut Maria, ini kali pertama insiden terjadi sejak program MBG dimulai pada 17 Februari 2025. Ia mengakui sekolah tak memeriksa makanan sebelum dibagikan ke siswa.

Sehari setelahnya, Rabu (23/7/2025), 75 siswa dari tiga SMA di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, juga diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. Ketiganya adalah SMAN 1 (58 siswa), SMKN 2 (7 siswa), dan SMK Don Bosco (10 siswa).

"Pada umumnya keluhan siswa-siswa yang dirawat itu mengalami pusing, mual, gatal di bagian bibir, dan badan lemas," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya AKP I Ketut Ray Artika.

MBG untuk sekolah di Sumba Barat Daya didistribusikan oleh Yayasan Ronita Peduli Sosial. Menu saat itu terdiri dari nasi, ikan cakalang goreng tepung, tempe goreng, sayur sop, dan jeruk.

Para siswa kini dirawat di RS Karitas Waitabula (50 orang), RSUD Reda Bolo (12 orang), dan Puskesmas Radamata (13 orang).

Kematian Brigadir Nurhadi Dinilai Sarat Relasi Kuasa

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Misri Puspita Sari, salah satu tersangka, menyebut proses hukum sarat manipulasi dan relasi kuasa.

"Tidak ada alat bukti yang mengatakan Misri sebagai pelaku (dugaan pencekikan)," ujar Yan Mangandar, Kamis (24/7/2025).

Misri merupakan satu dari tiga tersangka bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Harus Chandra. Menurut Yan, hanya Misri yang tidak memiliki motif kuat, sementara Yogi disebut memiliki pengaruh besar terhadap kedua lainnya.

Misri juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. Pemeriksaan terhadapnya tengah dilakukan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan hasil telaah BAP menunjukkan kecenderungan penyidik mengarahkan tudingan pada Misri, meskipun secara logika sulit membayangkan ia bisa menyebabkan kematian seketika.

"Apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika? Itu memang jadi pertanyaan kami," kata Sri.

Hingga kini, penyidik belum memastikan siapa pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan Nurhadi tewas. Hasil autopsi mengungkap luka-luka dan patah tulang lidah yang diduga akibat cekikan.

Kematian Nurhadi awalnya dianggap musibah, namun dugaan kejanggalan membuat Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada 1 Mei 2025. Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 5


Simak Video "Video: Kepala BGN Setop SPPG di Bogor Buntut Kasus Keracunan Massal MBG"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads