Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Labuan Bajo, Nilainya Rp 946 Juta

Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Labuan Bajo, Nilainya Rp 946 Juta

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 29 Jul 2025 13:38 WIB
Pemusnahan rokok dan minuman alkohol ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (29/7/2025). (Ambrosius Ardin)
Foto: Pemusnahan rokok dan minuman alkohol ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (29/7/2025). (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan lebih dari 652 ribu batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 946,7 juta.

Pemusnahan dilakukan pada di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total yang kami musnahkan bersama sejumlah 652.103 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 29 botol atau 7,58 liter," kata Fadjar.

Ia mengatakan barang yang dimusnahkan itu senilai hampir Rp 946,7 juta lebih. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 634,6 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan ini merupakan rangkaian akhir proses penindakan di bidang cukai sekaligus bentuk komitmen nyata KPPBC Labuan Bajo dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dan Lembata.

"Dan mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI serta inline dengan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait upaya maksimal pemberantasan rokok ilegal," ujar Fadjar.

Ia mengapresiasi kerja sama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo dengan sejumlah pihak dalam melakukan penindakan barang cukai ilegal di Labuan Bajo hingga Lembata.

Sementara, Kepala KPPBC Labuan Bajo Syahirul Alim menambahkan barang cukai ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan penindakan selama 16 bulan terakhir. Dalam periode itu, dilakukan sebanyak 122 penindakan di wilayah kerja yang meliputi Pulau Flores hingga Lembata.

"Penindakan yang kami lakukan sejak Maret 2024-Juni 2025 dengan 122 penindakan," ujar Syahirul.

Adapun rincian barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan yakni 652.103 batang rokok senilai Rp 943 juta lebih, dengan perkiraan kerugian negara Rp 631 juta lebih.

Jenis rokok yang dimusnahkan itu yakni Rebel, BSJ, Oke gas, King Garet, Humer, Gotham, saga, Alif Baa, Arrow, bunga Cakra, trek, lova, dan lainnya.

Selain rokok adalah 7,58 liter minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C senilai Rp 25 juta lebih dan perkiraan kerugian negara Rp 2,8 juta lebih. Minuman beralkohol itu di antaranya The Singleton, Knob creek, absolut pears, red dragon, dan lainnya.

Kegiatan pemusnahan dihadiri juga oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, Pimpinan Forkopimda Manggarai Barat, Kepala Satpol PP seluruh Pulau Flores dan Kabupaten Lembata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, Kepala KSOP Labuan Bajo, Danlanal Labuan Bajo, Kepala Kejari Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads