
1.038 Botol Miras Hasil Operasi Gabungan di Wonosobo Berhasil Dimusnahkan
Pemerintah Wonosobo musnahkan 1.038 botol miras ilegal untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda. Ajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan.
Pemerintah Wonosobo musnahkan 1.038 botol miras ilegal untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda. Ajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan.
Dua pemilik kafe tuak ilegal di Lombok Barat dihukum denda Rp 7,5 juta dan kurungan 20 hari. Penegakan Perda diharapkan memberi efek jera.
Bea Cukai Kupang menindak 58.165 batang rokok ilegal dan 15.505 liter minuman beralkohol pada Agustus 2025. Total penindakan mencapai 132 kali sejak Januari.
Bea Cukai Jambi memusnahkan 3,4 juta batang rokok dan 743.972 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,9 miliar.
MPR for Papua mendesak polisi memberantas peredaran minuman keras ilegal di Manokwari. Mereka mendorong sinergi antar lembaga untuk solusi yang efektif.
Kejadian menghebohkan terjadi di resto halal saat seorang pria ketahuan membawa minuman alkohol. Pria itu sempat ditegur baik oleh pelayan, tetapi justru marah.
Satpol PP Pasuruan menyita 1.683 botol miras dari Toko Ultra. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari bahaya miras.
Seorang pria di Belitung membakar tetangganya karena berisik saat bermain domino. Korban mengalami luka bakar 20-30% akibat serangan tersebut.
Polres Tasikmalaya memusnahkan 5.654 botol miras, menghasilkan bau menyengat di pusat kota.
Seorang kasir diskotik di Jambi, CRK, ditangkap setelah menggelapkan Rp81 juta. Modusnya dengan menyamarkan laporan keuangan.