Instalasi Pengembangan Air (IPA) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, yang ada di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan hanya tidak berfungsi. Melainkan juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 800 juta lebih.
Kasi V Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Thoriq Mulahela mengatakan dana Rp 800 juta tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan pada pengerjaan tahap satu itu juga telah dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lapdu (laporan pengaduan) dari LSM terkait optimalisasi tahap satu, kegiatan yang masuk tahap satu, ada sekitar Rp 800 juta yang menjadi temuan BPK," sebut Thoriq, Senin (28/7/2025).
Proyek Spam Mandalika tersebut dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 58.217.400.00. Ini meliputi pekerjaan IPA Kap. 50 Lpd, pekerjaan rumah kimia, pekerjaan kantor pengelola, pekerjaan reservoir Kap. 2.800 meter kubik, pekerjaan SDB, pekerjaan jembatan pipa diameter 500 mm, pekerjaan perlintasan pipa diameter 250 mm.
Tahap kedua menelan dengan nilai kontrak Rp 64.185.798.000. Pekerjaannya meliputi pekerjaan bak prasedimentasi 1.400 meter kubik, pekerjaan pipa transmisi, pekerjaan jalan akses dan jalan operasional, pekerjaan pos jaga, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan pipa JDU, pekerjaan JOB, dan pekerjaan sambungan rumah 1.000 SR.
Yang menjadi temuan hanya pengerjaan tahap pertama, dan saat itu proyek tahap pertama tersebut masih berjalan. Thoriq mengungkapkan temuan tersebut telah dikembalikan. Namun, dalam bentuk pengerjaan, bukan dalam bentuk uang. Seperti memasang paving block, relling pagar, dan lainnya.
"Senilai Rp 800 juta itulah pengadaan proyek yang (menjadi) temuan BPK," kata Thoriq
Temuan tersebut saat ini masih di-review oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum. Review itu dilakukan lantaran pengembalian dilakukan dalam bentuk pengerjaan.
"Kalau itu temuan BPK, kalau itu bentuknya pengembalian uang langsung, itu langsung selesai. Tetapi kalau bentuknya itu pengalihan pengerjaan atau penambahan pengerjaan, itu prosesnya harus di-review dulu oleh Irjen," ucap Thoriq
BPK sudah selesai menghitung kelebihan pembayaran proyek tahap pertama itu. Tinggal di-review oleh Irjen Kementerian Pekerjaan Umum, untuk mencocokkan angka pengerjaan tersebut.
"Tinggal Irjen yang me-review laporan dari sini (BPK). Kemudian nanti dari Irjen yang akan serahkan ke BPK terkait dengan ini (laporan temuan). Apakah dari sini, bisa diterima semua oleh BPK, atau kah masih ada sisa lagi yang harus dikembalikan," beber Thoriq.
Proyek untuk menunjang air bersih ke kawasan Mandalika tersebut telah selesai dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB, tahun 2024. Dan, proyek tersebut telah diserah terimakan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng untuk dioperasionalkan.
Namun, hingga kini proyek tersebut tidak berfungsi. Proyek tersebut belum berfungsi lantaran Pemkab Loteng tidak ada dana.
"Ini sudah selesai lama pengerjaannya. Cuman ini sudah diserahterimakan ke Pemda (Loteng). Dulu kan Pemda Loteng dibangunkan. Nah, ketika sudah diserahterimakan, sekarang masalah biayanya," tandasnya.
(hsa/hsa)