Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), turun mengecek Instalasi Pengembangan Air (IPA) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, Lombok Tengah (Loteng), yang ada di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut. IPA KSPN Mandalika tersebut diduga bermasalah.
Jaksa menemukan proyek penunjang air bersih ke kawasan Mandalika tersebut tidak berfungsi setelah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah selesai lama pengerjaannya. Cuma ini sudah diserahterimakan ke Pemda (Loteng). Dulu kan Pemda Loteng dibangunkan. Nah, ketika sudah diserahterimakan, tidak difungsikan," kata Kasi V PPS pada Bidang Intelijen Kejati NTB Thoriq Mulahela, Senin (28/7/2025).
Proyek IPA KSPN tersebut sudah selesai dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB, tahun 2024. Setelah diserahkan, menjadi tanggung jawabnya Pemkab Loteng untuk mengoperasikan dan memeliharanya. Bukan lagi tanggung jawab BPPW.
"Kalau ini mereka BPPW, dia tidak punya dana untuk pemeliharaan, jadi mereka tidak bisa mengoperasikan," sebutnya.
Thoriq mengungkapkan sumber air itu diambil dari Bendungan Pengga. Kemudian diolah di IKA KSPN Mandalika sebelum disalurkan ke kawasan Mandalika. Pengelolaannya sudah diserahkan ke Pemkab Loteng, yang nantinya di bawah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani.
"Ini yang belum jalan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun dari BPPW, IPA tersebut sudah diujicobakan ketika Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, berkunjung beberapa waktu lalu. Semuanya berjalan. Namun, setelah uji coba tersebut tidak lagi difungsikan.
"Cuma permasalahannya sekarang, kalau tidak segera dijalankan, kan sayang ini proyek, air sebegitu banyak," ucap dia.
Thoriq menuturkan pihaknya mendorong Pemkab Loteng untuk memanfaatkan IPA tersebut. Terlebih, penyalurannya menuju ke Mandalika, yang sangat membutuhkan air bersih.
"Jadi, kami ingin dorong Pemkab Loteng untuk memanfaatkan IPA ini. Sebelumnya dia yang minta untuk dibangunkan, sekarang malah tidak dimanfaatkan," katanya.
Menurut Thoriq, IPA tersebut belum difungsikan lantaran Pemkab Loteng tidak memiliki biaya. "Ini masalah biayanya," ujar dia.
Proyek Spam Mandalika tersebut dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 58.217.400.00. meliputi pekerjaan IPA Kap. 50 Lpd, pekerjaan rumah kimia, pekerjaan kantor pengelola, pekerjaan reservoir Kap. 2.800 meter kubik, pekerjaan SDB, pekerjaan jembatan pipa diameter 500 mm, pekerjaan perlintasan pipa diameter 250 mm.
Tahap kedua menelan dengan nilai kontrak Rp 64.185.798.000. Pekerjaannya meliputi pekerjaan bak prasedimentasi 1.400 meter kubik, pekerjaan pipa transmisi, pekerjaan jalan akses dan jalan operasional, pekerjaan pos jaga, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan pipa JDU, pekerjaan JOB, dan pekerjaan sambungan rumah 1.000 SR.
(hsa/hsa)