Warga Probolinggo Dibekuk Seusai Curi Barang WNA di Vila Nusa Penida

Klungkung

Warga Probolinggo Dibekuk Seusai Curi Barang WNA di Vila Nusa Penida

Sui Suadnyana, Leona Wirawan - detikBali
Senin, 28 Jul 2025 17:45 WIB
ML (27), pria asal Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), dijebloskan ke Rutan Polsek Nusa Penida, Senin (28/7/2025) gegara mencuri barang WNA di vila. (Dok. Polsek Nusa Penida)
Foto: ML (27), pria asal Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), dijebloskan ke Rutan Polsek Nusa Penida, Senin (28/7/2025) gegara mencuri barang WNA di vila. (Dok. Polsek Nusa Penida)
Klungkung -

ML (27), pria asal Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran mencuri barang warga negara asing (WNA) di Villa Rumahku, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.

ML mencuri ponsel iPhone 15 Plus dan speaker Sonos di Villa Rumahku, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Kedua barang itu adalah milik turis Australia berinisial LLM (48) yang sedang menginap di vila bersama ibu dan anaknya.

"Terduga pelaku mengambil kesempatan ketika ada barang tertinggal di vila," ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesuma menuturkan LLM awalnya pergi ke spa bersama ibunya sekitar pukul 17.30 Wita, sementara kedua anaknya tetap berada di villa. Ponsel iPhone 15 Plus kala itu ditinggalkan di kamar dan speaker merek Sonos milik LLM berada di dapur.

ADVERTISEMENT

LLM pulang dari spa bersama ibunya ke vila sekitar pukul 20.00 Wita. Sesampainya di sana, LLM mendapatkan laporan dari anaknya ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke kamar mereka.

Perempuan Aussie itu kemudian mengecek barang-barang di kamar vilanya. Ia akhirnya mengetahui jika ponsel iPhone 15 Plus dan speaker Sonos-nya telah raib hingga mengalami kerugian senilai Rp 19 juta.

Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan Manajer Villa Rumahku, I Gede Sulianta (43), ke Polsek Nusa Penida, Kamis (24/7/2025). Polisi akhirnya dapat menangkap pencuri barang-barang turis Australia itu.

Kesuma mengungkapkan ML saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Nusa Penida. Ia telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads