Pria asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), berinisial IDH, mencuri mesin pemanas air merek Ariston Pro R 8 di proyek pembangunan vila, Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (25/2/2025). IDH akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, Rabu (26/2/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari I Nyoman Sutaya (58). Sutaya awalnya mendapatkan informasi dari Imbron Hadi jika mesin pemanas air miliknya hilang. Sutaya lantas mendatangi proyek vila di sebelah rumahnya guna memastikan kebenaran informasi dari Imbron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai informasi dari Imbron, pemanas air di proyek vila memang lenyap dari lokasi. Walhasil, Sutaya mengalami kerugian Rp 3 juta.
Selain mesin pemanas air yang raib, instalasi listrik juga putus dan cat ember tumpah di proyek vila. Sutaya akhirnya mencurigai jika mesin pemanas air itu dicuri sehingga dilaporkan ke Polsek Sukawati.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan seusai menerima laporan dari Sutaya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa Sutaya selaku korban dan Hadi sebagai saksi. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Gilimanuk, Jembrana.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati lantas berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna menangkap pelaku. IDH akhirnya ditangkap sekitar lima jam seusai melakukan aksinya.
Polisi lantas menginterogasi IDH seusai ditangkap. Hasil interogasi, IDH sudah mengakui mesin pemanas air, menumpahkan cat, hingga merusak instalasi listrik di proyek vila di Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler.
Agus Putra Ardiana mengungkapkan IDH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(iws/dpw)