Seorang warga negara (WN) Brasil, Yuri Besera Dacosta (25) alias YB, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Pasalnya, Yuri membawa narkoba jenis kokain dalam jumlah cukup besar, mencapai 3 kilogram (kg) lebih. Pria itu pun terancam hukuman maksimal mati.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, mengungkapkan Yuri membawa kokain dari Rio De Janeiro, Brasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kokain itu sempat disembunyikan oleh Yuri sebelum akhirnya digeledah dan ditemukan petugas Bea Cukai saat ia diperiksa di bandara.
"Petugas mengamankan laki-laki berinisial YB di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025. Kokain seberat 3.089 gram neto berhasil disita," kata Sinar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Sinar mengatakan Yuri diupah Tio sebesar US$ 500. Uang itu sudah diselipkan di bungkusan berisi kokain yang diantarkan Yuri ke Bali.
Karena ongkos kirim kokainnya sudah dibayar, Yuri hanya bertugas mengantarkan kokainnya saja, ke pemesan. Namun, Tio maupun orang yang memesan kokain, diketahui memutuskan kontak seusai Yuri terciduk di bandara.
"Kokain itu sudah satu paket dengan uang atau upahnya. Sehingga tidak ada transaksi. Tiket pesawat juga sudah disediakan oleh pimpinan sindikatnya di Brasil," ungkapnya.
Sinar mengatakan Yuri dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana mati.
Pasal itu juga dikenakan tersangka kasus narkoba lain sejak 19 Juni 2025. Mereka berinisial MS, NL, LP, SW, AW, dan AR. Mereka adalah jaringan narkotika Jimbaran, Madura, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
(hsa/hsa)