Empat dari enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 telah diperiksa dan ditahan. Sementara, dua tersangka belum diperiksa dan ditahan.
Salah satunya adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, yang juga adik mantan gubernur NTB Zulkieflimansyah. Satu lagi adalah Rabiatul Adawiyah, istri mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma.
"Tinggal dua tersangka yang belum. Kami lengkapi berkas perkara empat orang tersangka ini dulu," ucap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan Rabiatul Adawiyah dan Novi ini belum dijadwalkan secara resmi. Pemanggilan keduanya direncanakan setelah berkas empat tersangka yang telah ditahan di Rutan Polresta Mataram itu rampung.
"Kami rampungkan berkas yang empat tersangka ini dulu," sebutnya.
Tersangka yang telah ditahan adalah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin.
Regi menjelaskan dalam kasus tersebut berkas perkaranya dibagi menjadi tiga. Berkas pertama dengan empat tersangka, yaitu Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin.
Berkas kedua dengan satu tersangka, yaitu Rabiatul Adawiyah. Sedangkan berkas ketiga milik Dewi Noviany. "Berkas perkara dibagi tiga berdasarkan permintaan dari teman-teman jaksa," beber Regi.
Empat tersangka yang telah ditahan itu memiliki peran berbeda dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar tersebut.
Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM.
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
(hsa/hsa)