Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Belum Ditahan

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Belum Ditahan

Tim detikBali - detikBali
Senin, 21 Jul 2025 11:00 WIB
Outlet Mie Gacoan di Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Mie Gacoan. (Goklas Wisely)
Denpasar -

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Namun hingga kini, Ira belum ditahan oleh pihak kepolisian.

"Iya, belum ditahan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi detikBali, Senin (21/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan karena bos Mie Gacoan itu diduga menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Dugaan pelanggaran tersebut diusut berdasarkan laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan polisi, SELMI diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan yang mendapat surat kuasa dari Ketua SELMI. Dugaan pelanggaran terjadi di sejumlah gerai Mie Gacoan yang menggunakan musik tanpa izin.

"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," lanjut Ariasandy.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Dari hasil penyidikan, Ira ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka karena menjabat sebagai penanggung jawab dalam operasional perusahaan.

"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," ujar Ariasandy.

Kerugian negara akibat tidak dibayarkannya royalti disebut mencapai miliaran rupiah. Perhitungan didasarkan pada ketentuan dalam Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti pemanfaatan ciptaan musik secara komersial.




(dpw/dpw)

Hide Ads