GKS, seorang pejabat Kepala Bagian Operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45, diduga telah mengorupsikan uang mencapai Rp 2,85 miliar. Duit miliaran rupiah itu ditengarai untuk dipakai berjudi sabung ayam alias tajen.
Pria itu mengambil duit hingga miliaran rupiah itu di brankas PT BPR Bank Buleleng 45. Aksi itu dilakukan oleh GKS secara berturut-turut selama setahun, yakni dari April 2024 sampai April 2025.
"Bahwa untuk menyiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debit dan kredit kemudian GKS membuatkan pencatatan transaksi pada sistem aplikasi/core bank system," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Minggu (20/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 37 tahun itu telah dilaporkan ke Polres Buleleng pada Kamis (17/7/2025). Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi di bank perseroan daerah (perseroda) itu.
"(Dugaan korupsi GKS) sesuai Laporan Polisi:Lp/A/6/Vii/2025/Spkt.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 17 Juli 2025," terang Yohana.
(hsa/hsa)