Diduga Korupsi Rp 2,85 Miliar, Pegawai Bank di Buleleng Dipolisikan

Diduga Korupsi Rp 2,85 Miliar, Pegawai Bank di Buleleng Dipolisikan

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 20 Jul 2025 15:45 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Buleleng -

Karyawan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 berinisial GKS dilaporkan ke polisi. Musababnya, pria berusia 37 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,85 miliar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan GKS dilaporkan pada Kamis (17/7/2025). Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan GKS.

"(Dugaan korupsi GKS) sesuai Laporan Polisi:Lp/A/6/Vii/2025/Spkt.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 17 Juli 2025," kata Yohana, Minggu (20/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohana menuturkan, berdasarkan laporan polisi, GKS menjabat Kepala Bagian Operasional PT Bank BPR Buleleng 45. Ia diduga telah mengambil dan menggunakan uang kas bank yang tersimpan di brankas untuk kepentingan pribadi.

GKS telah mengambil uang mencapai Rp 2,85 miliar. Aksi itu dilakukan oleh GKS secara berturut-turut selama setahun, yakni dari April 2024 sampai April 2025. Menurut Yohana, berdasarkan laporan ke Polres Buleleng, GKS mengambil uang bank dipakai untuk berjudi sabung ayam.

ADVERTISEMENT

"Bahwa untuk menyiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debit dan kredit kemudian GKS membuatkan pencatatan transaksi pada sistem aplikasi/core bank system," jelas Yohana.




(hsa/hsa)

Hide Ads