Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Bagian (Kabag) Operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 berinisial GKS terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menaikkan penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan dugaan korupsi GKS telah diselidiki sejak Mei 2025. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka.
"Karena baru saja naik ke tahap penyidikan, kami akan memulai pemeriksaan saksi-saksi untuk nantinya ke tahap penetapan tersangka," ujar Jaya Widura, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya Widura mengatakan Satreskrim Polres Buleleng masih mengumpulkan sejumlah informasi pada Mei terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk audit internal dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penyelidikan, diperoleh kesimpulan kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.
"Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka. Nanti jika sudah semua, saksi dan alat bukti kami lengkapi," jelas Jaya Widura.
Namun, Jaya Widura belum dapat membeberkan lebih detail terkait tahap penyidikan karena masih berlangsung. Ia hanya menegaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi. Penghitungan awal, tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 2,8 miliar.
GKS diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diberitakan sebelumnya, GKS, seorang pejabat Kepala Bagian Operasional PT BPR Bank Buleleng 45, diduga telah mengorupsi uang mencapai Rp 2,85 miliar. Duit miliaran rupiah itu ditengarai dipakai untuk berjudi sabung ayam alias tajen.
Pria itu mengambil duit hingga miliaran rupiah tersebut di brankas PT BPR Bank Buleleng 45. Aksi itu dilakukan oleh GKS secara berturut-turut selama setahun, yakni dari April 2024 sampai April 2025.
(hsa/hsa)