Operasi Wira Waspada, Imigrasi Singaraja Amankan Empat WNA

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Singaraja Amankan Empat WNA

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 18 Jul 2025 18:38 WIB
WNA asal Perancis berinisial TYA dideportasi pada Jumat (18/7/2025) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dengan penerbangan Air Asia D7 799.
Foto: WNA asal Perancis berinisial TYA dideportasi pada Jumat (18/7/2025) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dengan penerbangan Air Asia D7 799. (Imigrasi Singaraja)
Buleleng -

Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi digelar di Jembrana, Buleleng, dan Karangasem pada 15 dan 16 Juli 2025. Hasilnya, ada empat WNA yang diamankan.

Operasi tersebut menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan. Dari empat WNA yang diamankan, satu orang berasal dari Prancis, yakni TYA (43) dan tiga lainnya merupakan warga China.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan TYA langsung dideportasi dan dicegah masuk Indonesia lagi. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TYA terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop," ujar Kusuma dalam siaran pers yang diterima detikBali, Jumat (18/7/2025).

TYA dideportasi pada Jumat hari ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dengan penerbangan Air Asia D7 799.

Sementara tiga warga China yang diamankan masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23). Menurut Kusuma, mereka masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kusuma Putra menegaskan operasi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal, tapi kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional," urai dia.

Selain bertujuan menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif.

Namun, untuk pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, WNA bersangkutan ditindak sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional," tandas Kusuma.




(hsa/hsa)

Hide Ads