Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menahan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020. Tersangka yang ditahan adalah Kamaruddin.
"Iya, hari ini ada satu lagi tersangka masker kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (16/7/2025).
Kamaruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Ia adalah tersangka kedua yang ditahan polisi, menyusul Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, yang ditahan lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sudah ada dua tersangka yang kami tahan di Rutan Polresta Mataram," terang Regi.
Sebelum ditahan, Kamaruddin terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore. Usai diperiksa, Kamaruddin dicek kesehatannya.
"(Penahanan) kami laksanakan penahanan sesuai dengan prosedur," tegas Regi.
Kamaruddin enggan berkomentar saat digelandang dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim ke Rutan Polresta Mataram. Ia hanya tersenyum tipis sambil menundukkan kepalanya.
"Terima kasih, ya," timpalnya sembari berjalan menuju Rutan Polresta Mataram.
Kamaruddin dalam pengadaan masker COVID-19 pada 2020 bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Wirajaya Kusuma saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus menjabat Kepala Diskop UMKM NTB.
Tidak hanya Kamaruddin dan Wirajaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi masker COVIS-19 di Diskop UMKM NTB. Tersangka lain adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Ada juga Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Diketahui, saat pengadaan masker COVID-19 tahun 2020, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB. Sementara Dewi Noviany saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
(hsa/hsa)